Bulan Dzulhijjah akan segera tiba. Bulan Dzulhijjah merupakan bulan dimana seluruh umat muslim didunia akan merayakan hari raya idul adha. Penentuan awal bulan menjadi sangat penting mengingat hari raya Idul Adha akan jatuh pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah. DI indonesia khusus nya, awal bulan akan berbeda saat syarat dari kriteria-kriteria dipenuhi atau tidak nya oleh ketinggian hilal. Karena nya berikut akan dipaparkan simulasi ketinggian hilal pada tanggal 16 oktober 2012 dimana pada hari selasa pengamatan hilal dapat dilakukan dengan baik.
|
|
New Moon/Konjungsi/Ijtima | : | Senin, 15 oktober 2012 pukul 19.04 WIB |
Lokasi dan Tanggal | : | Yogyakarta (7° 45′ LS, 110° 23′ BT), 16 Oktober 2012 |
Data Matahari | ||
Matahari Terbenam | : | 17:32 WIB |
Azimuth | : | 260º 40′ |
Data Bulan | ||
Ketinggian Bulan saat matahari terbenam | : | 10º 22′ |
Azimuth bulan saat matahari terbenam | : | 255º 49′ |
Umur bulan | : | 22 Jam 8 Menit |
Elongasi | : | 12º 12′ 23″ |
Bulan tenggelam | : | 18.21 WIB |
Azimuth bulan tenggelam | : | 254º 24′ |
Beda azimuth | : | 1º 25′ |
Visibilitas Planet diufuk barat | : | Saturnus |
Mengacu pada data yang ada, bulan pada hari Selasa 16 oktober 2012, ketinggian bulan mencapai 10º 22′ dan peta visibilitas hilal menunjukkan bahwa hilal dapat dilihat oleh mata maupun dengan bantuan alat optik seperti teleskop dan binokular. Sehingga jika anda akan melakukan pengamatan hilal disarankan pengamatan dilakukan pada hari Selasa 16 Oktober 2012 saat hilal berada pada ketinggian 10º 22′ dan perlu di perhatikan akan ada sebuah planet yang tampak terang diufuk barat yaitu planet saturnus.
Menurut kriteria-kriteria yang ada di Indonesia maka 1 Dzulqaidah jatuh pada:
Kriteria
|
Tanggal
|
|
Kriteria Rukyat Hilal | : | 17 Oktober 2012 |
Kriteria Hisab Imkanur Rukyat | : | 17 Oktober 2012 |
Kriteria Hisab Wujudul Hilal | : | 17 Oktober 2012 |
Kriteria Kalender Hijriyah Global | : | Zona Timur 17 Oktober 2012 dan Zona Barat 17 Oktober 2012 |
Kriteria Rukyat Hilal Arab Saudi | : | 17 Oktober 2012 |
Keterangan Kriteria Hilal (Dikutip dari Rukyatulhilal.org)
1. Menurut Kriteria Rukyat Hilal ( Teori Visibilitas Hilal )
Teori Visibilitas Hilal terbaru telah dibangun oleh para astronom dalam proyek pengamatan hilal global yang dikenal sebagai Islamic Crescent Observation Project (ICOP) berpusat di Yordania berdasar pada sekitar 700 lebih data observasi hilal yang dianggap valid. Teori ini menyatakan bahwa hilal hanya mungkin bisa dirukyat jika jarak sudut Bulan dan Matahari minimal 6,4° (sebelumnya 7°) yang dikenal sebagai “Limit Danjon”. Kurva Visibilitas Hilal sebagai hasil perhitungan teori tersebut mengindikasikan bahwa untuk wilayah sekitar Katulistiwa (Indonesia) hilal baru mungkin dapat dirukyat menggunakan mata telanjang minimal pada ketinggian di atas 6°. Di bawah itu hingga ketinggian di atas 4° diperlukan alat bantu penglihatan seperti teleskop dan sejenisnya.
Nahdlatul Ulama (NU) yang menggunakan rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan masih mengakui kesaksian rukyat asalkan ketinggiannya di atas batas imkanurrukyat 2° bahkan hanya dengan mata telanjang. Sementara dalam penyusunan kalendernya NU menggunakan kriteria imkanurrukyat 2° tanpa syarat elongasi dan umur Hilal.
2. Menurut Kriteria Hisab Imkanur Rukyat
Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut Imkanurrukyat yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada Kalender Islam negara-negara tersebut yang menyatakan :
Hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:
- Ketika Matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas horison tidak kurang dari 2° dan
- Jarak lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau
- Ketika Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku.
Kriteria inilah yang menjadi pedoman Pemerintah RI untuk menyusun kalender Taqwim Standard Indonesia yang digunakan dalam penentuan hari libur nasional secara resmi. Dengan kriteria ini pula keputusan Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah “bisa ditebak hasilnya”. Ormas Persatuan Islam (Persis) belakangan telah mengadopsi kriteria ini sebagai dasar penetapan awal bulannya. Belakangan kriteria ini hanya dipakai oleh Indonesia dan Malaysia sementara Singapura menggunakan Hisab Wujudul Hilal dan Brunei Darussalam menggunakan Rukyatul Hilal berdasar Teori Visibilitas.
3. Menurut Kriteria Hisab Wujudul Hilal
Muhammadiyah dalam penyusunan kalender Hijriyah baik untuk keperluan sosial maupun ibadahnya (Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah) menggunakan kriteria yang dinamakan “Hisab Hakiki Wujudul Hilal”. Kriteria ini menyatakan bahwa awal bulan Hijriyah dimulai apabila telah terpenuhi tiga kriteria berikut:
- telah terjadi ijtimak (konjungsi),
- ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
- pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud).
Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau dalam bahasa sederhanya dapat diterjemahkan sebagai berikut: “Jika setelah terjadi ijtimak, Bulan terbenam setelah terbenamnya Matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian Bulan saat Matahari terbenam”.
4. Menurut Kriteria Kalender Hijriyah Global
Universal Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi 180° BT ~ 20° BB sedangkan Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).
5. Menurut Kriteria Rukyat Hilal Arab Saudi
Kurangnya pemahaman terhadap perkembangan dan modernisasi ilmu falak yang dimiliki oleh para perukyat sering menyebabkan terjadinya kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut “Hilal” baik yang “sengaja salah” maupun yang tidak disengaja. Klaim terhadap kenampakan hilal oleh seeorang atau kelompok perukyat pada saat hilal masih berada di bawah “limit visibilitas” atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi. Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi kerap kali melakukan istbat terhadap laporan rukyat yang “kontroversi”.
Kalender resmi Saudi yang dinamakan “Ummul Qura” yang telah berkali-kali mengganti kriterianya hanya diperuntukkan sebagai kalender untuk kepentingan non ibadah. Sementara untuk ibadah Saudi tetap menggunakan rukyat hilal sebagai dasar penetapannya. Sayangnya penetapan ini sering hanya berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah sains astronomi khususnya Teori Visibilitas Hilal.